Jakarta, HR Online -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Banten, menyita ratusan minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah toko di Rangkasbitung. Petugas juga menggerebek sebuah salon kecantikan yang menyediakan berbagai miras dengan merek impor.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam razia yang dilaksanakan untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Peredaran Miras.
"Ratusan botol miras kita amankan di lima titik tempat di Rangkasbitung. Razia ini dilakukan, selain karena sudah diatur dalam perda, hal itu juga untuk menjadikan Lebak aman dan nyaman," ujar Kasatpol PP Lebak Habibah Abdilah kepada wartawan, Kamis (12/3).
Bahkan pihaknya juga berhasil membongkar praktik jual beli miras berkedok tempat kecantikan yang di dalamnya ditemukan lima dus miras dengan berbagai merek.
"Tadi kita juga amankan dari tempat salon kecantikan yang menjual minuman keras merek impor," kata Habibah.
Habibah mengungkapkan, miras yang disita sebanyak 690 botol dengan berbagai merek dan selain menyita miras, petugas juga juga mengambil kartu tanda penduduk pemilik warung guna pendataan.
"Ya, penertiban harus dilakukan secara rutin. Jangan menunggu korban terlebih dahulu," ujarnya

0 komentar:
Posting Komentar